Foto : Sumber Kompas.com

AKTUAL24MEDIA.ID |JAKARTA – Majelis hakim tingkat banding memberikan keringanan hukuman kepada dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam putusan banding, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono tidak lagi dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Keduanya tetap harus menjalani pidana penjara, tetapi masa hukumannya dikurangi.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Permohonan banding yang diajukan oleh empat terdakwa dinyatakan diterima secara formal, namun perubahan hukuman hanya diberikan kepada Edi dan Budhi. 

Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam putusan banding, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan penjara, kini mendapat hukuman dua tahun penjara.

Selain pengurangan masa pidana, majelis hakim banding juga membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap keduanya. Dengan demikian, Edi dan Budhi tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana. 

Dua Terdakwa Lain Tak Berubah

Sementara itu, hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan dalam putusan banding.

Nandala sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Kasus tersebut bermula dari perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. 

Pada tingkat pertama, Edi dan Budhi juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Keempat terdakwa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan terbaru membuat hukuman terhadap Edi dan Budhi berubah cukup signifikan. Masa pidana keduanya dipangkas sekaligus hukuman pemecatan dibatalkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah prajurit TNI dan berkaitan dengan serangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Dengan keluarnya putusan banding tersebut, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto tetap menjalani hukuman penjara, namun tidak lagi mendapatkan sanksi pemecatan dari dinas militer