Foto : Wakil Presiden ( dok jpnn )

AKTUAL24MEDIA.ID |JAKARTA — Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai Wakil Presiden kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum yang antara lain meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Persoalkan Syarat Pendidikan

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, pemohon juga menyebut adanya dugaan cacat administratif dan indikasi manipulasi dalam proses pemenuhan dokumen persyaratan pendidikan tersebut.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon yang akan diperiksa dan dijawab dalam proses persidangan. MK belum menjatuhkan putusan mengenai pokok perkara tersebut.

Denny: Bukan Pemakzulan

Denny Indrayana menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan dimaksudkan sebagai proses pemakzulan atau pemberhentian Gibran dari jabatan.

Menurut Denny, jalur yang ditempuh adalah diskualifikasi karena persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan syarat pencalonan sejak awal.

Ia berargumentasi bahwa mekanisme pemberhentian dalam Pasal 7A UUD 1945 tidak tepat digunakan apabila yang dipersoalkan adalah syarat calon yang disebut tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.

MK Sahkan 123 Bukti

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Ketua MK Suhartoyo memverifikasi alat bukti yang diajukan pihak pemohon.

Dari 126 bukti dokumen yang didaftarkan, MK mengesahkan 123 bukti. Tiga bukti lainnya belum disahkan karena pihak pemohon diminta melengkapi fisik dokumen tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menyatakan majelis tidak memberikan pendalaman kepada pemohon dalam persidangan tersebut untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

KPU Akan Berikan Jawaban

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut. KPU menyatakan akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon pada persidangan berikutnya.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut dokumen yang menjadi dasar KPU dalam menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan dalam persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, tahapan berikutnya akan mencakup pemeriksaan lanjutan hingga agenda putusan perkara.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan. Keputusan mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran serta konsekuensi hukumnya akan bergantung pada pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.