AKTUAL24MEDIA.ID | BANDA ACEH M. Nasir resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Keputusan mengenai pemberhentian tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan mengatur pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam Keppres tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh. Pemberhentian berlaku sejak yang bersangkutan dilantik untuk menduduki jabatan barunya.
Presiden juga menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Keputusan Presiden itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 terkait pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Secara hukum, keputusan tersebut antara lain merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan tersebut mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Selain UU ASN, pemberhentian tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta ketentuan lain terkait manajemen aparatur sipil negara.
Kepastian mengenai terbitnya Keppres tersebut kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tertanggal 22 Agustus 2026.
Surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 itu ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga dan bersifat segera.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Aceh diminta segera menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk kepentingan tertib administrasi pemerintahan. Gubernur Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir selaku pejabat yang bersangkutan.
Salinan keputusan Presiden tersebut turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, posisi M. Nasir sebagai Sekda Aceh secara resmi berakhir setelah dirinya dilantik untuk menduduki jabatan baru.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Aceh belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan mengisi posisi Sekda Aceh selanjutnya.

0 Komentar