AKTUAL24MEDIA.ID -JAKARTA — Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, ditunjuk sebagai koordinator tunggal untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada penunjukan Haji Isam sebagai koordinator tunggal penanganan karhutla tersebut.
“Tidak ada, tidak benar,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Haji Isam untuk memimpin operasi penanganan karhutla di Kalimantan Selatan.
Isu Haji Isam Sempat Viral
Informasi mengenai keterlibatan Haji Isam dalam penanganan karhutla sebelumnya ramai beredar setelah sejumlah pemberitaan menyebut dirinya mendapat mandat untuk membantu mengoordinasikan penanganan kebakaran di Kalimantan Selatan.
Haji Isam bahkan disebut telah mengikuti rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan.
Namun, Istana menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan Haji Isam sebagai koordinator tunggal penanganan karhutla di Kalimantan. Prasetyo juga mempertanyakan sumber informasi yang kemudian berkembang luas di masyarakat.
Pemerintah Bagi Tugas Tangani Karhutla
Menurut Prasetyo, penanganan karhutla dilakukan pemerintah melalui pembagian tugas kepada kementerian dan lembaga terkait. Para menteri dan pejabat pemerintah diberikan perhatian serta tanggung jawab sesuai bidang masing-masing untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan cepat.
Kebakaran hutan dan lahan saat ini terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan. Pemerintah mengerahkan unsur gabungan untuk melakukan pemadaman sekaligus mengantisipasi meluasnya titik api.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga turun langsung meninjau penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan untuk memastikan operasi pemadaman berjalan optimal.
Di sisi lain, persoalan karhutla kini tidak hanya berkaitan dengan upaya pemadaman. Aparat penegak hukum juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembakaran lahan secara sengaja.
Bareskrim Polri pada Minggu (23/8/2026) menyatakan telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menghadapi dua tantangan sekaligus, yakni mempercepat pemadaman titik api dan menindak pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran secara sengaja.
AKTUAL24MEDIA.ID akan terus memantau perkembangan penanganan karhutla serta kebijakan pemerintah terkait kondisi kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah

0 Komentar