JOMBANG, AKTUAL24MEDIA.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan keputusan penting terkait aturan rangkap jabatan. Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disepakati tidak boleh merangkap jabatan politik.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Kesepakatan dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masuk dalam pembahasan Bab XVI tentang Rangkap Jabatan.
Dalam rumusan yang disepakati, larangan rangkap jabatan berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar. Keduanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik di pemerintahan maupun lembaga legislatif.
Jabatan yang termasuk dalam ketentuan tersebut antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta pimpinan dan anggota DPR, DPD maupun DPRD. Pimpinan partai politik juga masuk dalam pembatasan tersebut.
Asrorun mengatakan keputusan tersebut merupakan jalan tengah dari dua opsi yang sebelumnya dibahas dalam Komisi Organisasi. Forum akhirnya memilih opsi ketiga dengan menggabungkan substansi dari kedua pilihan tersebut.
Menurutnya, pembatasan tersebut secara khusus ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU karena keduanya merupakan mandataris langsung Muktamar sekaligus simbol kepemimpinan tertinggi organisasi.
Sementara itu, larangan tersebut tidak secara otomatis berlaku bagi seluruh pengurus NU lainnya. Pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum masih memiliki ketentuan tersendiri terkait kemungkinan menduduki jabatan politik.
AHWA Tetap Digunakan untuk Pilih Rais Aam
Selain membahas rangkap jabatan, Muktamar ke-35 NU juga menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Rais Aam.
Nama-nama yang telah diusulkan akan ditabulasi sebelum AHWA menjalankan kewenangannya dalam menentukan Rais Aam PBNU.
Namun, untuk mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, Komisi Organisasi belum menemukan kesepakatan final. Dua opsi masih dibahas dan akan dibawa ke sidang pleno Muktamar.
Salah satu opsi adalah pemilihan langsung dengan mekanisme one man one vote. Sementara opsi lainnya mengatur penjaringan nama melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), yang selanjutnya diproses melalui mekanisme AHWA.
Keputusan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU selanjutnya akan ditentukan dalam forum Muktamar.
Dengan adanya aturan baru tersebut, Muktamar ke-35 NU menegaskan upaya memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menjaga posisi kepemimpinan tertinggi NU agar tidak merangkap dengan kepentingan politik praktis.
.jpeg)