MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Ruang Kritik Warga Kembali Terbuka

AKTUAL24MEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Keputusan MK ini menjadi perhatian publik karena menyentuh langsung persoalan kebebasan berekspresi dan ruang kritik masyarakat terhadap pemerintah.

Penghapusan kedua pasal tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam menjaga agar hukum tidak digunakan untuk membatasi kritik yang disampaikan masyarakat. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan maupun tindakan pemerintah merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat.

Selama ini, ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah kerap menjadi sorotan karena batas antara kritik dan penghinaan dapat menimbulkan perdebatan. Ketidakjelasan batas tersebut berpotensi membuat masyarakat merasa khawatir ketika menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.

Dengan putusan terbaru MK, satu potensi persoalan dalam penerapan hukum pidana terhadap ekspresi masyarakat kembali dikoreksi melalui mekanisme konstitusional.

Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menguji norma hukum agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Namun, kebebasan berekspresi bukan berarti tanpa batas. Kritik tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum lainnya.

Di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang, penghapusan Pasal 240 dan 241 KUHP menjadi pengingat bahwa pemerintah dan masyarakat harus memiliki ruang yang sehat untuk berdialog, berbeda pendapat, serta mengoreksi kebijakan tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi.

Bagi publik, putusan ini dapat dipandang sebagai secercah harapan bahwa kritik tetap memiliki tempat dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Baca berita teraktual terkini Indonesia 24 jam di website resmi Aktual24id, www.aktual24media.id