RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember, Sejumlah Isu Masih Diperdebatkan

foto: fraksi nasdem

 JAKARTA, AKTUAL24MEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengaku optimistis pembahasan regulasi yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut dapat dituntaskan sesuai tenggat yang telah disepakati pimpinan DPR.

"Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung," ujar Sahroni, Jumat (28/8/2026).

Menurut Sahroni, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena Komisi III harus menyerap dan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat. Perbedaan pandangan dari berbagai pihak kemudian dibahas bersama seluruh fraksi di DPR.

Ia menegaskan lambannya proses pembahasan bukan berarti DPR tidak serius. Namun, materi RUU tersebut dinilai cukup kompleks karena menyangkut kewenangan negara dalam mengambil dan mengelola aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Sahroni mengatakan jangan sampai kewenangan yang diberikan melalui UU Perampasan Aset justru digunakan secara berlebihan atau tidak sesuai dengan tujuan pemberantasan tindak pidana.

"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Karena itu, DPR masih mempertimbangkan secara matang sejumlah ketentuan sebelum RUU tersebut diketok menjadi undang-undang. Menurut Sahroni, aspek kehati-hatian menjadi salah satu alasan target penyelesaian ditetapkan pada Desember.

Masih Ada Sejumlah Isu Krusial

Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penyitaan atau perampasan harta hasil tindak pidana. Sejumlah isu lain juga menjadi perhatian, termasuk perlindungan terhadap pihak yang memiliki aset secara sah.

Salah satu isu yang banyak dibahas adalah kemungkinan perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu. Mekanisme tersebut dikenal dengan konsep non-conviction based asset forfeiture atau NCB.

Konsep ini memungkinkan aset menjadi objek perampasan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau dalam kondisi hukum tertentu lainnya.

Namun, mekanisme tersebut juga memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan hak warga negara. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan pembuktian yang kuat agar kewenangan perampasan tidak digunakan hanya berdasarkan dugaan.

Isu lain yang dibahas adalah mekanisme pembuktian terbalik. Perdebatan muncul mengenai batas dan standar bukti awal yang harus dimiliki negara sebelum pemilik aset diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya.

Selain itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi perhatian. DPR perlu memastikan aset milik orang yang diperoleh secara sah tidak ikut dirampas hanya karena pernah berkaitan dengan aset milik pelaku tindak pidana.

Pengelolaan Aset Rampasan

Persoalan berikutnya menyangkut siapa yang akan mengelola aset setelah dilakukan penyitaan atau perampasan.

Dalam pembahasan RUU, muncul gagasan mengenai pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan. Pengelolaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga membutuhkan kemampuan dalam hal valuasi, akuntansi, pengelolaan perusahaan, hingga proses penjualan atau lelang.

Di sisi lain, terdapat pula pembahasan mengenai kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya atau illicit enrichment. Isu tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan draf RUU.

Komitmen DPR

Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset kembali ditegaskan pimpinan DPR setelah menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa RUU tersebut ditargetkan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut menjadi perhatian publik karena RUU Perampasan Aset telah melalui proses panjang dan berulang kali masuk dalam agenda legislasi tanpa kunjung menjadi undang-undang.

Dengan target baru tersebut, DPR kini memiliki waktu hingga Desember untuk menyelesaikan berbagai persoalan substansial dalam RUU tersebut.

Pembahasan diharapkan tidak hanya mengejar tenggat waktu, tetapi juga menghasilkan aturan yang efektif untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

(Aktual24media.id)