Curi Motor Honda PCX Tetangga, Dua Pria di Jakbar Jual Rp200 Ribu demi Sabu

Foto : kompas.com
AKTUAL24MEDIA.ID |JAKARTA – Dua pria berinisial DR dan DD diduga mencuri sepeda motor Honda PCX milik tetangganya sendiri di kawasan Jalan Pekapuran, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp200 ribu dan ditukar dengan satu paket narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, salah satu pelaku berinisial DR telah ditangkap polisi, sementara rekannya, DD, masih dalam pengejaran.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AE hendak berangkat kerja dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di halaman rumah.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tambora bersama Tim Tiger melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman CCTV, terlihat dua pria sedang mendorong sepeda motor milik korban menjauh dari rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa kedua orang tersebut merupakan tetangga korban.

Pelaku Ditangkap, Rekannya Masih Diburu

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DR di rumahnya pada 8 September 2026.

Sementara itu, DD masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor Honda PCX tersebut telah dijual seharga Rp200 ribu dan ditukar dengan satu paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi.

Kapolsek Tambora menyebut penggunaan narkotika tersebut berkaitan dengan kecanduan yang dialami pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, termasuk upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya yang belum tertangkap.