MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Minta Wapres Mundur

Foto : Rafly Harun Cs (dok: idn )
AKTUAL24MEDIA.ID |Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bukti yang tersedia dalam persidangan belum menunjukkan adanya dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah certificate of attendance, yang dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan dan bukan bukti kelulusan.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan alasan itu, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Setelah putusan dibacakan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, meminta Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Denny menilai pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait ijazah setingkat SMA seharusnya menjadi pertimbangan bagi Gibran secara hukum, moral, dan etika.

“Kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” ujar Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Putusan ini pun menjadi perhatian karena di satu sisi MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setingkat SMA Gibran, tetapi di sisi lain tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran karena perkara tersebut tidak dapat diterima secara hukum