AKTUAL24MEDIA.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan lingkungan, pencegahan kebakaran, serta penegakan hukum yang konsisten. Penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya melalui pemadaman api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.
Bendahara Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Aceh Timur, Tgk. Andri Saputra, menekankan pentingnya penanganan karhutla secara menyeluruh melalui penguatan langkah pencegahan, pengawasan kawasan hutan, dan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Menurutnya, perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keseriusan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Upaya penanganan juga harus berorientasi pada keselamatan warga, pemulihan lingkungan, dan keberlanjutan ekosistem.
Pencegahan Harus Menjadi Prioritas
Pencegahan merupakan langkah penting untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat patroli di kawasan rawan, meningkatkan deteksi dini, memastikan kesiapan personel pemadam, serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pelaporan titik api dan pengawasan lingkungan di wilayah masing-masing.
Upaya tersebut sejalan dengan langkah Kementerian Kehutanan yang pada Agustus 2026 mengerahkan 1.000 personel Polisi Kehutanan untuk memperkuat patroli pencegahan, pengamanan kawasan, dan deteksi dini karhutla di Kalimantan.
Penegakan Hukum Harus Dilakukan Tanpa Tebang Pilih
Selain pencegahan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan harus ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti, baik yang melibatkan perseorangan maupun korporasi.
Berdasarkan laporan Polri yang dipublikasikan pada September 2026, penanganan perkara karhutla telah menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, kepolisian juga menangani puluhan laporan terkait karhutla dan menetapkan sejumlah tersangka.
Penindakan hukum perlu dilaksanakan secara adil dan transparan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum juga perlu menjangkau aspek korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan perusahaan.
Pelaku Pembakaran Dapat Dijerat Sanksi Pidana
Secara hukum, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ketentuan lain juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 memuat larangan membakar hutan, sedangkan Pasal 49 mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Penerapan sanksi terhadap suatu perkara tetap harus memperhatikan unsur tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, serta hasil penyelidikan dan pembuktian. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga menjadi instrumen untuk mencegah terulangnya kerusakan lingkungan.
Pemerintah Didorong Memperkuat Pengawasan
Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar. Evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran oleh pemegang izin juga penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai ketentuan.
Di samping itu, kawasan yang telah terdampak kebakaran perlu mendapatkan pemulihan secara bertahap. Rehabilitasi lingkungan, perlindungan habitat satwa, dan pemulihan fungsi ekologis hutan harus menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang.
Penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman berisiko tidak menyelesaikan persoalan apabila penyebab kebakaran, kelemahan pengawasan, dan kerusakan lingkungan tidak ditangani secara bersamaan.
Generasi Muda Perlu Terlibat Menjaga Lingkungan
Sebagai bagian dari organisasi pelajar, IPNU memiliki ruang untuk mendorong peningkatan kesadaran generasi muda terhadap persoalan lingkungan. Pelajar dapat berkontribusi melalui edukasi, kampanye menjaga hutan, penyebaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dukungan terhadap gerakan pelestarian lingkungan.
Kepedulian terhadap karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Dampak kebakaran dan kabut asap dapat meluas, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Penanganan karhutla di Kalimantan membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat. Pencegahan yang kuat, penegakan hukum yang adil, serta pemulihan lingkungan diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk melindungi hutan Indonesia bagi generasi mendatang.
