Fahd A Rafiq Kembali Jadi Tersangka KPK, Catat Hattrick dalam Kasus Korupsi


 


AKTUAL24MEDIA.ID | JAKARTA – Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahd menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan tersebut menjadi kali ketiga Fahd berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani KPK.

Kasus terbaru ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah unsur, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, serta Fahd A Rafiq.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Fahd termasuk di dalamnya.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain Fahd, sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Tiga Kali Tersangka KPK

Fahd sebelumnya telah dua kali berurusan dengan KPK.

Pada 2012, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam perkara tersebut, ia diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran untuk sejumlah daerah di Aceh.

Lima tahun kemudian, tepatnya pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Ia diduga menerima uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Kini, pada 2026, Fahd kembali terseret kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar yang terdiri dari rupiah dan valuta asing. Jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan dan pendalaman penyidik.

Dengan penetapan terbaru ini, Fahd A Rafiq tercatat untuk ketiga kalinya menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani KPK.

Baca berita teraktual dan terpercaya Indonesia 24 jam hanya di www.aktual24media.id.