AKTUAL24MEDIA.ID |Jakarta – Muhammadiyah mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan keterangan atau label nonhalal pada produk rokok dan rokok elektronik (vape).
Dorongan tersebut disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dalam audiensi dengan BPJPH.
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon, mengatakan sikap Muhammadiyah terhadap rokok mengacu pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 serta Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Menurutnya, fatwa tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlindungan dan peningkatan kesehatan masyarakat.
Muhammadiyah juga menilai rokok mengandung zat adiktif dan memiliki dampak terhadap kesehatan.
Muhammadiyah berharap pemberian label nonhalal dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendorong pengurangan konsumsi rokok.
Ketua MTCN Roosita Melani Dewi turut menyoroti dampak rokok terhadap masyarakat, termasuk dari sisi kesehatan, lingkungan, dan ekonomi rumah tangga.
Ia menilai kebijakan terkait rokok perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, dari sisi ekonomi-sosial, Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah juga menyoroti dampak industri rokok terhadap kelompok menengah ke bawah.
Perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, mengatakan kejelasan mengenai status produk rokok juga penting agar tidak muncul persepsi bahwa rokok merupakan produk yang aman atau diperbolehkan secara agama.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan secara substantif rokok bukan merupakan produk halal.
Namun, BPJPH menjelaskan bahwa proses penetapan status tersebut masih berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Haikal, hingga kini belum terdapat keputusan final dari MUI karena masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan juga menyinggung pengaturan terhadap produk nonhalal lainnya dan pentingnya perlindungan masyarakat.
Usulan pemberian label nonhalal pada rokok dan vape tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan antara Muhammadiyah dan BPJPH.
