DPR Segera Sahkan RUU Satu Data, Lembaga Baru Bakal Atur Integrasi Data Nasional


AKTUAL24MEDIA.ID |JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Regulasi tersebut salah satunya mengatur penguatan kelembagaan yang bertugas mengoordinasikan dan mengintegrasikan data nasional.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama RUU Satu Data Indonesia. RUU tersebut ditargetkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah keberadaan penyelenggara Satu Data Indonesia yang akan mengoordinasikan pengelolaan data dari berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Sebelumnya, DPR mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga khusus. Namun, dalam proses pembahasan bersama pemerintah, nomenklatur dan bentuk kelembagaan tersebut masih menjadi bagian yang diselaraskan.

Anggota Baleg DPR RI Abidin Fikri mengatakan, kelembagaan penyelenggara Satu Data Indonesia perlu memiliki kedudukan dan kewenangan yang jelas. Menurutnya, penyelenggara tersebut harus memiliki garis pertanggungjawaban yang tegas kepada Presiden.

"Kalau kehendak dari kita kan sebenarnya BSDI dulu, Badan Satu Data Indonesia," ujar Abidin dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia.

Dalam perkembangan pembahasan, istilah yang digunakan mengarah pada Penyelenggara Satu Data Indonesia. Sementara bentuk maupun nama lembaga secara lebih rinci dapat ditentukan melalui kebijakan pemerintah.

RUU ini disusun untuk mengatasi persoalan data yang selama ini masih tersebar dan dikelola secara sektoral oleh berbagai instansi. Integrasi diperlukan agar pemerintah memiliki rujukan data yang lebih akurat dalam menyusun kebijakan dan menjalankan program pembangunan.

Baleg DPR menilai data yang tidak terintegrasi dapat menyebabkan ketidaktepatan sasaran dalam berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial dan perencanaan pembangunan.

Selain integrasi dan pertukaran data, RUU Satu Data Indonesia juga mengatur aspek keamanan serta kerahasiaan data. Perlindungan tersebut menjadi penting karena sistem nantinya dapat mencakup data masyarakat yang bersifat pribadi.

Dengan adanya payung hukum baru, DPR berharap tata kelola data nasional menjadi lebih terintegrasi, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta mampu mendukung kebijakan pemerintah yang lebih tepat sasaran.

Baca selengkapnya di www.aktual24media.id | klik link website di bio @aktual24id