Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Ini Aturan dan Fasilitasnya


 AKTUAL24MEDIA.ID | JAKARTA — Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Jika dihitung selama satu tahun, nominal tersebut setara dengan Rp918 juta per orang, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.

Berlaku untuk Ketua dan Anggota

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 disebutkan bahwa hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76.500.000.

Dengan jumlah 26 orang dalam susunan Wantimpres, total hak keuangan yang harus disiapkan untuk seluruh anggota mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan, atau sekitar Rp23,868 miliar dalam setahun apabila seluruh anggota menerima selama 12 bulan.

Namun, angka Rp76,5 juta tersebut merupakan hak keuangan sebelum pajak. Perpres mengatur bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapat Fasilitas Setingkat Menteri

Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan fasilitas bagi menteri. Artinya, fasilitas tersebut memiliki dasar aturan tersendiri dan tidak berarti seluruh komponen penghasilan menteri otomatis diterima dalam nominal yang sama.

Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pelantikan 26 Anggota Wantimpres

Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres pada Jumat (2/10/2026). Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris Wantimpres. Ketiganya juga merangkap sebagai anggota.

Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Kedudukannya memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 15 Tahun 2026, besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres kini ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan, ditambah fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.