![]() |
| Foto: dok istimewa |
AKTUAL24MEDIA.ID |SAMPANG – Kasus pembunuhan seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial AN (27) yang diduga menghabisi nyawa M Hasan (53).
Polisi mengungkap pembunuhan tersebut ternyata dilatarbelakangi dendam lama. Pelaku disebut masih menyimpan dendam terhadap korban yang sebelumnya pernah menganiaya ibunya hingga meninggal dunia pada 2015.
Meski peristiwa tersebut telah berlalu sekitar 11 tahun, dendam AN ternyata belum berakhir. Setelah mengetahui korban telah bebas dari penjara, pelaku kemudian mencari keberadaan korban dan memantau aktivitasnya selama kurang lebih satu bulan.
Korban diketahui bekerja sebagai nelayan dan tinggal di Desa Banjar Tabulu, Sampang. Pelaku bahkan mempelajari kebiasaan korban, termasuk lokasi perahu bersandar dan tempat korban biasa memarkir sepeda motornya.
Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di sekitar lokasi perahu bersandar. AN kemudian menunggu korban yang masih melaut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali dari melaut. Saat berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan, pelaku membuntutinya dari belakang.
Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan celurit. Polisi menyebut korban dibacok beberapa kali hingga terjatuh dan meninggal dunia.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat memberikan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang akhirnya menangkap AN sekitar pukul 09.00 WIB, atau sekitar tujuh jam setelah kejadian, ketika pelaku hendak kembali ke Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan celurit sepanjang sekitar 33 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
