AKTUAL24MEDIA.ID|Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, meminta narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, diberikan sanksi tegas.
Yanuar menyebut sanksi tersebut dapat berupa isolasi hingga pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan.
Menurutnya, warga binaan yang menggunakan fasilitas yang bukan menjadi haknya perlu mendapatkan konsekuensi atas tindakan tersebut.
“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini juga harus diberikan sanksi.
Bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Yanuar dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pejabat Lapas Cibinong, Selasa (29/9/2026).
Selain pemindahan, Yanuar juga mendorong agar warga binaan yang terbukti menikmati fasilitas tersebut dapat dikenai sanksi tambahan, termasuk tidak diberikan remisi.
Polemik ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian mewah, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Dalam perkembangannya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong selama proses investigasi internal berlangsung.
Yanuar juga mempertanyakan sejumlah barang yang disebut hilang atau tidak lagi terlihat setelah temuan fasilitas mewah tersebut menjadi sorotan publik. Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian DPR dan lembaga pengawas, dengan pemeriksaan serta proses investigasi masih berlangsung.
