Sosok Nur Mariyana Putri, Kepala KPR Rutan Pondok Bambu yang Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pungli


AKTUAL24MEDIA.ID | Jakarta – Nama Nur Mariyana Putri menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menonaktifkannya dari jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Pondok Bambu pada September 2026.


Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan internal terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Pondok Bambu.

Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyampaikan bahwa Nur Mariyana bersama seorang petugas lainnya ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran serta sanksi yang akan diberikan.

Sorotan terhadap Rutan Pondok Bambu mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 15 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan, termasuk dugaan pungli untuk perpindahan kamar sebesar Rp500 ribu serta dugaan pungutan hingga Rp250 juta untuk penggunaan telepon seluler di dalam rutan. Ombudsman juga menemukan persoalan air bersih dan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa.

Namun, hingga saat ini dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Belum ada keputusan final yang menyatakan Nur Mariyana terbukti melakukan pungli.

Pernah Bertugas di Rutan Depok

Sebelum menjabat sebagai Kepala KPR Rutan Pondok Bambu, Nur Mariyana Putri memiliki pengalaman di sejumlah unit pemasyarakatan.

Pada 2023, ia tercatat sebagai Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok. Dalam posisi tersebut, ia terlibat dalam sejumlah kegiatan pelayanan warga binaan, termasuk kegiatan pemeriksaan kesehatan.

Berlanjut ke Lapas Cipinang

Kariernya kemudian berlanjut ke Lapas Kelas I Cipinang.

Pada 2024, Nur Mariyana tercatat menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan. Ia terlibat dalam program pembinaan warga binaan dan disebut menjadi koordinator wali atau pamong bagi narapidana kasus terorisme.

Menjabat Kepala KPR Rutan Pondok Bambu

Pada 2026, Nur Mariyana dipercaya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

Dalam sejumlah kegiatan, ia turut menyampaikan pentingnya penerapan aturan dan pengawasan terhadap aktivitas warga binaan.

Pada Maret 2026, misalnya, Nur Mariyana terlibat dalam simulasi serta sosialisasi layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Pondok Bambu.

Pada Juni 2026, ia juga terlibat dalam evaluasi fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelpas).

Pernah Terseret Polemik Hasnaeni

Nama Nur Mariyana sebelumnya juga pernah muncul dalam polemik yang melibatkan warga binaan Rutan Pondok Bambu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, pada Desember 2025.

Saat itu beredar video dan pernyataan Hasnaeni yang memuat sejumlah tuduhan terkait perlakuan yang diterimanya selama berada di rutan.

Nur Mariyana membantah tuduhan tersebut. Ia membenarkan adanya tindakan disiplin terhadap Hasnaeni setelah warga binaan tersebut kedapatan menggunakan telepon seluler, tetapi membantah tudingan bahwa Hasnaeni tidak mendapatkan makanan.

Kini, rekam jejak Nur Mariyana kembali menjadi perhatian publik seiring proses pemeriksaan internal Ditjenpas terkait dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu.

Baca selengkapnya di www.aktual24media.id | klik link website di bio @aktual24id