Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp268,76 Miliar


AKTUAL24MEDIA.ID | LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Rabu (9/9/2026).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung mendakwa Arinal melakukan sejumlah intervensi dalam proses penentuan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menerima PI 10 persen tersebut.

Jaksa menyebut intervensi tersebut bahkan telah dilakukan ketika Arinal masih berstatus sebagai gubernur terpilih dan belum resmi dilantik. Salah satu pertemuan yang didakwakan terjadi pada April 2019 di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan.

Dalam dakwaan, Arinal disebut tidak menghendaki PT Wahana Rahardja yang sebelumnya ditunjuk sebagai BUMD penerima PI. Selanjutnya, Arinal didakwa terlibat dalam proses penentuan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI 10 persen.

Setelah resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung pada 12 Juni 2019, Arinal kemudian menetapkan PT LJU sebagai penerima PI melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/B.04/HK/2019.

JPU menilai PT LJU tidak memenuhi kelayakan untuk mengelola PI tersebut. Perusahaan itu disebut tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pengelolaan PI maupun hulu migas serta dinilai tidak memiliki kondisi keuangan dan kemampuan finansial yang memadai.

Pengelolaan PI kemudian diarahkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang merupakan anak usaha PT LJU.

 Dalam proses tersebut, jaksa juga mendakwa adanya intervensi dalam pengisian jajaran direksi dan komisaris perusahaan.

Salah satu nama yang disebut dalam dakwaan adalah Budi Kurniawan, yang disebut sebagai adik ipar Arinal. 

JPU mendakwa Arinal meminta agar Budi diluluskan sebagai direksi PT LEB meski hasil psikologi potensi dan kompetensinya disebut tidak merekomendasikan.

Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap tata kelola BUMD dan pengelolaan PI 10 persen.

Atas rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Arinal bersama sejumlah pihak lainnya, JPU menyebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp268,76 miliar.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan dan Arinal berstatus sebagai terdakwa. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dakwaan yang disampaikan jaksa di persidangan.