AKTUAL24MEDIA.ID|BLITAR – Polemik penggunaan sound horeg di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengusaha jasa penyewaan perangkat pengeras suara di Blitar menilai fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bukan merupakan produk hukum yang secara otomatis wajib dipatuhi masyarakat.
Pandangan tersebut muncul di tengah desakan agar penggunaan sound horeg di Jawa Timur mendapatkan pembatasan yang lebih tegas. MUI Jawa Timur sebelumnya menyatakan penggunaan sound horeg haram dengan sejumlah pertimbangan, termasuk dampak terhadap kesehatan dan masyarakat.
Salah seorang pengusaha sound horeg di Blitar menilai fatwa MUI memiliki kedudukan sebagai pandangan atau pendapat keagamaan, bukan sebagai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, aturan yang memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat harus dikeluarkan melalui lembaga atau pemerintah yang memiliki kewenangan untuk membuat regulasi.
“Fatwa MUI itu kan pendapat,” demikian pandangan yang disampaikan pengusaha sound horeg tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Di sisi lain, MUI Jawa Timur justru mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan regulasi yang lebih kuat untuk mengatur penggunaan sound horeg.
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, mengatakan pihaknya telah mendorong Pemprov Jawa Timur untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan sound horeg.
Desakan tersebut disampaikan setelah sejumlah insiden yang berkaitan dengan aktivitas sound horeg menimbulkan korban jiwa. MUI Jatim menilai diperlukan regulasi yang mempunyai kekuatan hukum agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih tegas.
MUI Jatim juga menilai surat edaran atau imbauan yang sebelumnya dikeluarkan belum cukup kuat untuk menghentikan aktivitas sound horeg. Karena itu, mereka mendorong adanya aturan resmi dari pemerintah daerah.
Sementara itu, polemik mengenai sound horeg masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi bagian dari hiburan dan industri jasa yang melibatkan pelaku usaha serta masyarakat. Di sisi lain, penggunaan perangkat dengan tingkat suara yang sangat tinggi dinilai dapat menimbulkan gangguan dan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan.
Perbedaan pandangan antara pelaku usaha, masyarakat, pemerintah, aparat, dan organisasi keagamaan tersebut membuat pengaturan sound horeg masih menjadi isu yang terus berkembang di Jawa Timur.
