AKTUAL24MEDIA.ID|MALANG – Pemerintah Kota Malang kembali menegaskan larangan penggunaan sound horeg atau pengeras suara berintensitas tinggi dalam kegiatan masyarakat. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga yang terganggu oleh suara dengan volume berlebihan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki aturan mengenai penggunaan sound system. Aturan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penggunaan Sound System (Sound Horeg) pada Kegiatan Masyarakat dan Peringatan HUT ke-81 RI.
Dalam aturan tersebut, penggunaan sound horeg dengan tingkat kebisingan di atas 85 dBA dilarang. Sementara itu, pengeras suara di fasilitas umum dibatasi maksimal 60 dBA, sedangkan kawasan perumahan dan permukiman maksimal 55 dBA.
Wahyu mengatakan, Pemkot Malang tidak hanya mengandalkan aturan tertulis, tetapi juga melakukan pengawasan langsung di lapangan. Bahkan, pihaknya menemukan kegiatan yang menggunakan perangkat sound dengan tingkat kebisingan melebihi batas yang telah ditentukan.
Perangkat tersebut diketahui dipasang menggunakan truk. Pemkot Malang kemudian mengambil tindakan dengan membongkar perangkat sound yang dinilai melanggar ketentuan.
“Yang boleh hanya sound-sound biasa, dengan desibel yang sudah ditentukan,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, penggunaan sound horeg di Kota Malang secara umum telah jauh berkurang. Namun, masih terdapat sejumlah kegiatan yang ditemukan melanggar aturan.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Malang terus berkoordinasi dengan camat, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Panitia kegiatan yang dilaporkan menggunakan sound melebihi ketentuan akan dipanggil untuk diberikan penjelasan dan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
Wahyu berharap tidak ada lagi kegiatan masyarakat yang menggunakan sound dengan tingkat kebisingan di luar batas yang telah ditetapkan.
Pemkot Malang menegaskan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan kegiatan masyarakat dengan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan tidak terganggu kebisingan berlebihan.
