MK Ubah Aturan Pensiun DPR, Tak Lagi Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasannya


AKTUAL24MEDIA.ID — JAKARTA - Hak pensiun anggota DPR kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025. MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. 

Namun, muncul narasi bahwa MK telah langsung menghapus uang pensiun seumur hidup anggota DPR. Faktanya, persoalannya tidak sesederhana itu.

Dalam penjelasan MK, meskipun UU 12/1980 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, aturan tersebut masih berlaku selama masa transisi maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan. Artinya, hak-hak yang selama ini bersumber dari aturan tersebut belum serta-merta berhenti pada hari putusan. 

Bisa Jadi Sistem Pensiun DPR Diubah

Setelah masa transisi berakhir, pemerintah bersama DPR harus memiliki regulasi baru yang mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK membuka ruang untuk melakukan penataan ulang terhadap sistem tersebut, termasuk mempertimbangkan apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan mekanisme lain.

Salah satu opsi yang muncul adalah pemberian uang kehormatan secara sekaligus setelah masa jabatan berakhir. 

Dengan demikian, belum dapat dipastikan bahwa anggota DPR ke depan sama sekali tidak akan mendapatkan manfaat pascajabatan. Yang menjadi persoalan utama adalah bentuk, mekanisme, dan dasar hukum baru yang nantinya ditetapkan pemerintah dan DPR.

Perkara Berawal dari Gugatan Hak Keuangan Pejabat Negara

Sebelumnya, sejumlah pemohon menguji ketentuan dalam UU 12/1980 yang mengatur hak keuangan dan pensiun anggota DPR.

Pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang dapat menjabat hanya satu periode menimbulkan persoalan keadilan dan ketimpangan dibandingkan skema pensiun kelompok pekerja lainnya. 

Dalam perkembangan perkara lainnya, MK kemudian menyatakan permohonan pengujian UU tersebut tidak dapat diterima karena objek yang diuji telah kehilangan eksistensinya setelah adanya Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025. 

Jadi, apakah pensiun seumur hidup DPR benar-benar berakhir?

Untuk saat ini, jawabannya: belum secara langsung. Aturan lama masih berada dalam masa transisi, sementara pemerintah dan DPR diberi waktu maksimal dua tahun untuk membentuk aturan baru.

Perubahan inilah yang nantinya akan menentukan apakah manfaat pascajabatan anggota DPR tetap berbentuk pensiun berkala, uang kehormatan sekaligus, atau mekanisme lainnya.